VIDEO: Pengakuan Warga Alak Urus Sertifikat Tanah Bayar Ratusan Ribu Rupiah

Penulis: Andri Atagoran
Editor: Alfons Nedabang
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Andri Atagoran

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Sejumlah warga Kelurahan Alak, Kecamatan Alak, Kota Kupang menyatakan kekecewaanya terkait proses pengurusan sertifikat tanah.

Mereka merasa dibohongi Pemerintah Kelurahan Alak.

Saat mengurus sertifikat tanah di kantor lurah, pihak pemerintah Kelurahan Alak meminta warga setor uang ratusan ribu.

Hal ini diungkapkan sejumlah warga Alak, di antaranya Siti Arkiang, Halimah dan Aryati Rojana saat ditemui secara terpisah, Kamis-Jumat (26-27/10/2017).

Siti Arkiang mengatakan mengikuti program nasional pengurusan sertifikat tanah secara gratis.

Saat mendatangi Kantor Kelurahan Alak, Siti kaget karena diminta membayar Rp 100.000.

Janda beranak tiga ini mengaku menangis saat dimintai uang oleh staf kelurahan. Padahal sebelumnya dia sudah membayar Rp 150 ribu di Kecamatan Alak.

Siti mengungkapkan, sebelumnya pihak Kelurahan Alak sudah mengumumkan lewat pengeras suara, bahwa yang mau ikut program nasional pengurusan sertifikat gratis. Mereka menrasankan mengurus sertifikat sekarang.

"Beta bilang kalau bayar beta sonde ikut nanti ada uang baru beta ikut, kalau gratis beta ikut. Dong bilang iya gratis, akhirnya beta ikut," ujar Siti dengan dialek Kupang.

Warga lainnya, (IL) membenarkan adanya biaya Rp 100 ribu di Kelurahan Alak tersebut. "Rp 100 ribu mungkin kecil angkanya, tapi kalau 300 orang yang urus jumlahnya mencapai Rp 30 juta sangat besar," kata IL.

Halimah mengaku terpaksa harus membayar sesuai yang diminta pihak kelurahan.

"Saya tidak berbohong, mereka bilang uang harus bayar uang pendaftaran satu orang Rp 100 ribu. Di kecamatan kami antri waktu itu sekitar lima orang dan saya serahkan uang Rp 100 ribu petugasnya langsung simpan di laci," kata Halimah.

Warga lainnya, Aryati Rojana mengaku membayar ke kelurahan Alak Rp 175 ribu sebelum mendapat tanda tangan lurah.

"Katanya gratis, beta ke Kelurahan bayar 175 ribu baru dapat tamda tangan, setelah itu mereka arahkan ke kantor Camat Alak bawa uang Rp 300 ribu. Beta belum ke sana karena sonde ada uang," kata Aryati.

Simak penuturan warga Kelurahan Alak dalam video di atas! (*)

Berita Terkini