Enam Hal yang Memberatkan Buni Yani Sehingga Dituntut Dua Tahun Penjara

Editor: Agustinus Sape
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buni Yani dan kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian

POS-KUPANG.COM, BANDUNG – Pada sidang lanjutan Buni Yani, Selasa (3/10/2017), Buni Yani dituntut hukuman dua tahun penjara plus denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

Buni Yani didakwa bersalah atas pelanggaran UU No. 32 ayat (1) juncto pasal 48 ayat (1) UU No. 11 tahun 2008 untuk atas UU RI No. 19 tahun 2016 ubahan atas UU no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyampaikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan bagi Buni Yani.

Berikut merupakan hal-hal yang dianggap JPU memberatkan Buni Yani.

1.       Perbuatan terdakwa dapat menimbulkan perpecahan antar umat beragama

2.       Terdakwa dalam persidangan tidak bersikap sopan

3.       Terdakwa tidak menyesali perbuatannya

4.       Terdakwa adalah seorang dosen atau pengajar pendidik, namun tidak memberikan contoh baik kepada masyarakat

5.       Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan

6.       Dengan menghilangkan kata pakai pada kalimat yang diucapkan Ahok atau Ir. Basuki Tjahaja Purnama, maka terdakwa telah menempatkan Surat Al-Maidah 51 yang merupakan bagian dari kitab suci bagi umat Islam sebagai sumber kebohongan.

Kemudian JPU juga mengatakan rekam jejak terdakwa Buni Yani sebagai hal yang meringankan hukumannya.

“Hal yang meringankan , terdakwa belum pernah dihukum,” ujar JPU.

Sebelumnya, Buni Yani diseret ke meja hijau setelah ia mengunggah potongan video Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu ke akun Facebook pribadinya disertai kepsyen.

Ia dilaporkan oleh Komunitas Advokat Ahok-Djarot (Kotak Adja) karena menganggap postingan potongan video tersebut disertai kepsyen yang provokatif.

Buni Yani dan penasihat hukumnya menganggap tuntutan yang diajukan JPU tidak obyektif dan terlalu politis.

Pada sidang selanjutnya, pihak Buni Yani akan membacakan pledoi.

Pembacaan pledoi akan dilakukan pada Selasa (17/10/2017).

Pihak Buni Yani meminta waktu pada majelis hakim selama dua minggu untuk mempersiapkan pledoi tersebut.

Protes wartawan

Di luar dugaan, terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani protes terhadap wartawan saat hendak diwawancarai usai sidang tuntutan, Selasa (3/10/2017).

Ia tidak terima ada pemberitaan yang menyebutkan dirinya marah di ruang sidang. Buni Yani merasa hal seperti itu tidak perlu diberitakan. Ia pun mempertanyakan pemahaman wartawan akan materi persidangan.

 “Sebetulnya kalian mengikut materi dalam sidang enggak ? Kalian yang diberitakan itu saya marah. Enggak usah lah seperti itu. Kalian ngerti Enggak yang di persidangan?” ujar Buni Yani kepada wartawan, Selasa (3/10/2017).

Pada sidang sebelumnya, Selasa (26/9/2017), Buni Yani terlihat kesal saat penasihat hukum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beradu argumen saat pembahasan mengenai sumber potongan video berasal.

Saat itu, JPU meminta pihak Buni Yani untuk menunjukkan bukti jika video yang diunggah Buni Yani berasal dari Media NKRI.

Buni Yani juga pernah terlihat kesal beberapa waktu lalu ketika mendengarkan keterangan saksi yang didatangkan JPU.

Buni Yani menganggap beberapa keterangan saksi yang didatangkan JPU menyampaikan fitnah.

Ia menganggap saksi-saksi tersebut hanya berbicara asumsi tanpa melakukan penelitian untuk membuktikan postingan Buni Yani bersifat provokatif atau tidak.

Selain mengeluhkan pemberitaan mengenai dirinya marah, Buni Yani juga mengingatkan kepada wartawan untuk melakukan ‘cover both side’.

“Kita sebagai wartawan harus melakukan cover both side. Mana kata pihak yang bersebrangan, mana kata kita. Kemudian kita combine dua-duanya, kita menyimpulkan sesuatu, kita bikin berita,” ujarnya.

Pada sidang pembacaan tuntutan, Buni Yani dituntut dua tahun hukuman pidana, denda Rp 100 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Pada Selasa (17/10/2017), sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak Buni Yani. (*)

Berita Terkini