VIDEO: Salmun Tabun Divonis Satu Tahun Penjara

Penulis: Gaudiano Colle
Editor: Agustinus Sape
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Pos-Kupang.com, Gaudiano Colle

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sekretaris Daerah Kabupaten Timor Tengah Selatan Drs. Salmun Tabun, MSi. dijatuhi vonis satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Edi Pramono saat sidang vonis Salmun Tabun pada Selasa (12/9/2017) di Gedung Pengadilan Tipikor Kupang.

"Menjatuhkan kepada terdakwa Drs. Salmun Tabun, MSi. dengan pidana penjara selama satu tahun serta denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun," tutur Edi.

Selengkapnya, simak video. (*)

Berita Terkini