Rudizon Persilahkan PPNI Tempuh Jalur Hukum

Penulis: Sipri Seko
Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Stikes Nusantara, Kupang, Rudizon Dokopaty

POS KUPANG.COM - Ketua Stikes Nusantara, Rudizon Doko Patty, santai menanggapi pernyataan PPNI NTT yang mengatakan, iklan media dari lembaganya menyesatkan. Bagi Rudizon, bila PPNI tidak sependapat, dirinya mempersilahkan mereka untuk menempuh jalur hukum, yakni melaporkan lembaganya ke polisi untuk diperiksa.

"Surat PPNI kepada saya sudah sejak bulan April 2017. Mereka meminta saya untuk menghadap agar memberikan klarifikasi. Saya tidak tanggapi, karena kami tidak ada hubungan kerja. Saya itu koordinasinya dengan Kopertis dan Dikti, bukan siapa- siapa. Jadi saya tidak tanggapi mereka. Kalau mereka menganggap ini penipuan, kenapa tidak lapor polisi. Unsur penipuan kan ada menurut mereka," ujar Rudizon yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (18/7/2017).

Rudizon, mengatakan, dua minggu setelah ada surat dariPPNI NTT, Kopertis mengutus timnya bersama satu dosen mediator dari Undana untuk menemuinya. "Mereka yang datang ke saya, bukan saya temui mereka. Setelah saya jelaskan, mereka lalu pulang. Saya minta mereka, kalau saya salah sesuai regulasi, tolong ingatkan. Ternyata sampai saat ini tidak ada peringatan apa-apa dari Kopertis apalagi Dikti," ujar Rudizon.

"Kalau PPNI sudah lapor ke Dikti atau Kopertis, kenapa mereka tidak tanya ke sana. Tanya kenapa tidak berikan sanksi kepada Stikes Nusantara. Kalau memang arahan dari Dikti atau Kopertis bagaimana, silahkan tempuh jalur hukum. Itupun kalau memang PPNI merasa dirugikan karena ada penipuan," tambahnya.

Rudizon mengaku tidak mau mempolemikan apa yang disampaikan PPNI itu. Baginya, dia sudah menjalankan semua regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui berbagai keputusannya. Rudizon mengatakan, tamatan SMK Kesehatan sudah memiliki predikat sebagai asisten perawat. Artinya, bila melanjutkan ke Stikes Nusantara, tentu sudah punya keunggulan yang beda dengan tamatan SMA. Dan, lanjutnya, regulasi mengakui keberadaan asisten keperawatan.

"Kalau mau bilang, bila seorang siswa atau mahasiswa tamat cepat, saya rugi. Semakin lama dia kuliah atau sekolah saya semakin untung. Tapi, karena memang regulasi memungkinkan seseorang untuk tamat lebih cepat, kami tidak membatasi mereka. Malah di beberapa perguruan tinggi, wisudawan tercepat diberi apresiasi. Kami di sini utamakan kompetensi atau keunggulan. Dan, sampai sekarang tidak ada persoalan," tegasnya. (eko)

Berita Terkini