Jaksa Harus Tetap Proses Mantan Kasek SMPN 1 Satapnasi TTS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru honor SMP Negeri 1 Satapnasi TTS, Alfred Lay

Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Novemy Leo

POS KUPANG.COM, SOE -- Guru SMP Negeri 1 Satapnasi, Alfred Lay mengatakan, Kejaksaan Negeri SoE tetap memproses hukum mantan kepala SMP Negeri I Satapnasi, Istefanus Tahun meski yang bersangkutan membayar dana beasiswa program indonesia pintar (PIP) tahun 2016.

"Meskipun pembayaran sudah direalisasikan, jaksa harus tetap proses hukum yang bersangkutan. Apalagi ada proyek-proyek yang bermasalah di sekolah kami. Enak saja dia, dia datang buang sampah disini baru dia jalan tanpa ada pertanggungjawaban," kata Alfred yang berstatus sebagai guru honor ini, saat ditemui Selasa (18/7/2017) pagi.

Istefanus Tahun dilaporkan oleh guru honor SMPN 1 Satapnasi, ke kejaksaan negeei SoE.

Istefanus diduga menggelapkan dana beasiswa PIP tahun 2016 sebesar Rp 75 juta. Setelah mencairkan dana itu, Istefanus hanya membayarkan kepada sejumlah siswa saja.

Masalah ini juga sudah dilaporkan ke Dinas PPO, April 2017 lalu dan Istefanus berjanji akan membayarkannya. Namun hingga Juli 2017, Istefanus belum juga membayarkan dana tersebut. (*)

Berita Terkini