Marthen Dira Tome Mulai Diadili, Inilah 15 Langkah Penting yang Sudah Dilewatinya

Penulis: Agustinus Sape
Editor: Agustinus Sape
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Sabu Raijua provinsi Nusa Tenggara Timur Marthen Dira Tome ditahan KPK terkait dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) tahun 2007 di NTT, Jakarta, Selasa (15/11/2016).

POS KUPANG. COM, KUPANG - Bupati Sabu Raijua Non-aktif, Ir. Marthen Dira Tome mulai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, Senin (3/4/2017).

Wartawan melukiskan kehadirannya di pengadilan tersebut dikawal ketat polisi bersenjata.

Dira Tome yang mengenakan busana batik biru dipadu setelan celana biru dongker.

Ini adalah sidang perdana baginya sejak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, 14 November 2016.

Bupati Sabu Raijua dua periode sejak tahun 2011 itu didakwa melakukan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) senilai Rp 77.675.000.000 dari APBN pada saat dia menjabat sebagai Kepala Bidang PLS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tahun 2007.

Program tersebut terdiri dari program non formal dan formal, Pendidikan Anak Usia Dini, Program Budaya Baca dan Program Manajemen Pelayanan Pendidikan.

Dalam nota dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Lie Putra Setiawan, Marthen Luther Dira Tome (MDT) dituduh menggunakan dana dekonsentrasi Pendidikan Luar Sekolah (PLS) Provinsi NTT tahun 2007 sampai tahun 2008.

Atas perbuatan itu Marthen Dira Tome dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Kami menerapkan pasal alternatif untuk dapat menjerat terdakwa," ujar Penuntut Umum KPK, Lie Putra Setiawan. Terdakwa disangka merugikan keuangan negara sebesar hampir Rp 4,3 miliar. Jalannya sidang berjalan normal. Usai mendengar dakwaan, penasihat hukum Marthen Dira Tome langsung mengajukan eksepsi pada sidang perdana tersebut.

Bupati non aktif Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur, Marthen Luther Dira Tome (batik biru) dikawal tiga orang polisi bersenjata lengkap saat berjalan ke ruang sidang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Surabaya di Juanda, Sidoarjo pada Senin (3/4/2017). Marthen Luther menjalani sidang perdana beragenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atas dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) tahun 2007 di NTT. (TRIBUNJATIM.COM/AQWAMIT TORIK)

Bagaimana riwayatnya hingga Marthen Dira Tome disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya?

Baca 15 poin berikut.

1. 2008, anggota DPR RI Anita Yakoba Gah melaporkan kasus dugaan korupsi dana PLS tahun 2007 sebesar Rp 77 miliar ke Kejari Kupang.

2. 2009, Kejari Kupang mulai menangani kasus dugaan tersebut, namun tak menemukan bukti

3. 2011, Kejati NTT ambil alih penangannya, namun Kejati kembali kesulitan alat bukti

4. 17 November 2014, KPK ambil alih kasus dan tetapkan MDT sebagai tersangka

5. 15 Agustus 2015, KPK periksa MDT sebagai tersangka

6. 15 April 2016, MDT melakukan gugat praperadilan ke PN Jakarta Selatan

7. 18 Mei 2016, MDT memenangkan gugatan praperadilan

8. 9 Agustus 2016, KPK menerbitkan sprindik baru kasus dana PLS NTT.

9. 8 November 2016, KPK menyerahkan berkas perkara ke Kejati NTT sesuai putusan praperadilan PN Jakarta Selatan

10. 14 November 2016, KPK tangkap MDT di Jakarta.

11. MDT layangkan gugatan praperadilan kembali

12. 15 November 2016, KPK tahan MDT di Rutan KPK

13. 23 Desember 2016, Hakim PN Jakarta Selatan tolak praperadilan.

14. 10 Maret 2017, MDT dipindah dari Jakarta ke Rutan Medaeng Surabaya.

15. 3 April 2017, MDT jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya

Akankah MDT divonis bersalah atau dibebaskan karena tidak cukup bukti, ikuti terus perkembangan kasusnya di www.pos-kupang.com dan koran Pos Kupang. (*)

Berita Terkini