Kasus PLS: Penasihat Hukum Berharap Eksepsi Diterima Majelis Hakim

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Marsel Ali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Marthen Dira Tome

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Ketua Tim Penasihat Hukum terdakwa kasus dugaan korupsi dana PLS di NTT, Ir. Marthen Luther Dira Tome, John Rihi,S.H mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya bisa menerima esksepsi dari Tim Penasihat Hukum.

John Rihi menyampaikan hal ini kepada Pos Kupang, Rabu (5/4/2017).

Menurut John, melihat dari surat dakwaan JPU KPK, pihaknya menilai dakwaan itu tidak cermat dan tidak jelas, sehingga dengan eksepsi yang disampaikan diharapkan bisa diterima majelis hakim.

Berita Terkini