Laporan Wartawan Pos Kupang, Yeni Rachmawati
POS KUPANG.COM, KUPANG - Jumlah wajib pajak yang telah memanfaatkan amnesti pajak hingga 20 Maret 2017 sebanyak 11.634 atau 2,5 persen dari jumlah wajib pajak terdaftar.
Di Provinsi NTT sebanyak 6.155 wajib pajak, 4.210 di antaranya UMKM.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Agus Budiono, ketika menggelar Jumpa Pers di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, Selasa (21/3/2017), menyampaikan KPP Pratama Kupang mencatat 1.905 wajib pajak yang telah memanfaatkan amnesti pajak, 1.404 di antaranya UMKM.
Sedangkan KPP Pratama Atambua mencatat 678 wajib pajak yang telah memanfaatkan amnesti pajak, 557 di antaranya UMKM.
"Kita tidak bisa bersembunyi dari fakta bahwa UMKM inilah yang menopang dan menggerakkan ekonomi kita. Bukan berarti UMKM ini yang lemah," katanya.
Menurut dia, UMKM adalah sesuatu yang terus bertumbuh. Tidak statis, tetapi dinamins. Dari sisi orang pribadi mengikuti amnesti tidak sebagai UMKM, tetapi punya usaha kecilnya banyak dan berbadan hukum.
"Tapi dengan banyak CV, maka masuk kriteria UMKM," katanya.
Jelang berakhirnya program amnesti pajak, Kanwil DJP Nusa Tenggara hingga 20 Maret 2017 telah membukukan total realisasi uang tebusan amnesti pajak sebesar Rp 304, 54 miliar
Rinciannya, Provinsi NTB sebesar Rp 159, 38 miliar dan Provinsi NTT Rp 145, 16 miliar.
Dari jumlah tersebut, UMKM menyumbang Rp 48, 91 miliar (NTB) dan Rp 47, 63 miliar (NTT).
Provinsi NTB tercatat 5.479 wajib pajak yang telah memanfaatkan amnesti, 3.287 ialah UMKM. (*)