Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius
POS KUPANG.COM, ENDE - Kejaksaan Negeri Ende menemukan kerugian negara sebesar Rp 200 Juta dalam kasus penyimpangan dana PNPM Mandiri di Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende yang dilakukan oleh oknum bendahara PNPM Mandiri, FW.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Murtopo mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Senin (20/2/2017) di Ende ketika dikonfirmasi perihal perkembangan penanganan kasus PNPM Mandiri di Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende yang ditangani oleh Kejari Ende.