Kasus PNPM di Lio Timur Ada Kerugian Negara Sebesar Rp 200 Juta

Penulis: Romualdus Pius
Editor: Marsel Ali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajari Ende, Muji Murtopo, SH

Laporan Wartawan Pos Kupang, Romualdus Pius

POS KUPANG.COM, ENDE - Kejaksaan Negeri Ende menemukan kerugian negara sebesar Rp 200 Juta dalam kasus penyimpangan dana PNPM Mandiri di Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende yang dilakukan oleh oknum bendahara PNPM Mandiri, FW.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Muji Murtopo mengatakan hal itu kepada Pos Kupang, Senin (20/2/2017) di Ende ketika dikonfirmasi perihal perkembangan penanganan kasus PNPM Mandiri di Kecamatan Lio Timur, Kabupaten Ende yang ditangani oleh Kejari Ende.

Berita Terkini