Distribusi Kartu KIP Tidak Melalui Dinas

Penulis: Teni Jenahas
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas

POS KUPANG.COM, BAJAWA -- Pendistribusian Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Kabupaten Ngada tidak melalui Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (PKPO) tetapi langsung disalurkan ke pemerintah desa oleh pihak ketiga.

Setelah KIP diterima, pihak sekolah atau orangtua murid wajib menyampaikan ke Dinas PKPO untuk diaktivasi secara online.

Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (PKPO) Kabupaten Ngada, Vinsensius Milo mengatakan hal itu saat dikonfirmasi Pos Kupang, Kamis (12/1/2017).

Menurut Vinsensius, pendistribusian KIP dilakukan oleh pihak ketiga bukan oleh dinas. Penyaluran KIP tidak melalui dinas tetapi langsung ke pemerintah desa atau sekolah.

Selanjutnya sekolah atau orangtua mesti membawa kartu teresebut ke dinas agar dilakukan aktivasi. Setelah kartu sudah diaktif, pemerintah langsung menyalurkan dana KIP kepada peserta.

"Distribusi KIP dilakukan oleh pihak ketiga dan langsung ke pemerintah desa, bukan lewat dinas. Setelah sekolah atau orangtua murid sudah terima kartu, harus segera laporkan di dinas supaya diaktivasi. Kalau mereka tidak lapor, maka kartu belum masuk di online dan dana belum bisa masuk," kata Vinsensius.

Ia mengatakan, bila ada peserta yang belum menerima dana KIP maka kendala utama adalah kartu belum diaktif ke online. Hal itu terjadi karena kurangnya sosialisasi soal penggunaan KIP.

Dinas bisa mengetahui jumlah penerima KIP setelah ada sekolah yang melapor atau orangtua murid. Saat mengaktifkan kartu, dinas langsung menginput data.

Menurut Vinsensius, KIP diberikan kepada keluarga bukan kepada siswa. Pemberlakukan KIP mulai dari usia enam tahun sampai dengan 21 tahun. Oleh karena itu, KIP disimpan dan dijaga dengan baik.*

Berita Terkini