Laporan wartawan Pos Kupang, John Taena
POS KUPANG.COM,WAINGAPU -- Berdasarkan ijin lokasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba, PT. Muria Sumba Manis (MSM) dapat mengelola lahan seluas 52.000 hektar. Namun hak guna usaha (HGU), hanya berlaku sesuai penyerahan kepada perusahaan tersebut oleh warga.
"Bupati mengeluarkan ijin lokasi itu 52 ribu hektar, tapi tidak semuanya itu kita kelola. Kita hanya bisa kelola berdasarkan penyerahan dari masyarakat," demikian Area Manager, PT. Muria Sumba Manis (MSM), Husin Nur Roini, kepada Pos Kupang, di Desa Wanga, kecamatan setempat, Senin (5/11/2016).
Lokasi itu, lanjutnya, tersebar di enam kecamatan. Keenam wilayah tersebut masing-masing, Kecamatan Pandawai, Kahaunga Eti dan Kecamatan Umalulu, Rindi, Pahunga Lodu dan Kecamatan Wula Waijelu.
"Kalau masyarakat tidak mau menyerahkan lahannya, ya kita tidak mungkin kelola itu. Jadi HGU nanti disesuaikan dengan penyerahan," katanya.
Dari total ijin lokasi yang diberikan kepada perusahaan seluas 52 ribu hektar di enam kecamatan itu, PT. MSM saat ini baru memastikan sedikitnya 27 ribu hektar yang bias dikelola. Hal ini berdasarkan hasil yang diperoleh, dari para pihak yang tidak keberatan untuk menyerahkan lahan mereka.
Dikatakannya, "Palingan yang kita bisa dapat saat ini sekitar 27-an ribu hektar, dari total ijin lokasi yang ada itu yang bisa kita kelola dari total ijin lokasi yang ada. Nantinya untuk HGU, berdasarkan areal yang sudah kita kuasai, bukan berdasarkan ijin lokasi." *