Kakek AB 70 Tahun Ini Kembali Ditangkap karena Narkoba

Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt BNNK Bima, Fery Priyanto saat dikonfirmasi soal penangkapan terhadap kakek pengedar narkoba, Senin (28/11/2016)

POS KUPANG.COM, BIMA -- Meski sudah beberapa kali masuk penjara dalam kasus narkoba, namun tidak membuat kakek ini berhenti melakukan bisnis barang serupa.

Kakek berusia 70 ini berinisial AB, warga asal Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Ia kembali ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima, karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di rumahnya, Minggu (27/11/2016).

Pelaksana tugas kepala Badan Narkotika Nasional Kota Bima, Fery Priyanto mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat.

Dari tangan pelaku yang merupakan residivis tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 2,08 gram sabu-sabu serta bong. Barang bukti lain yang disita yakni uang tunai Rp 4.675.000, korek gas dan ponsel.

"Pelaku merupakan residivis narkoba dan langsung kita bawa ke BNNP NTB untuk diproses lebih lanjut," kata Fery kepada wartawan, Senin (28/11/2016).

Ia menduga kakek yang ditangkap itu merupakan salah satu bandar yang beroperasi itu wilayah setempat.

"Kalau dilihat dari barang bukti yang diamankan, pelaku tergolong bandar narkoba," tuturnya.

Kakek berusia ujur ini akan dikenakan Pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman 9 tahun penjara. (Kompas.Com)

Berita Terkini