Kasus Human Trafficking NTT

Tersangka GMB dalam Kasus Human Trafficking Berperan Terbitkan 251 Paspor

Penulis: Yeni Rachmawati
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolda NTT, Brigjen Pol Drs E Widyo Sunaryo memberikan jumpa pers

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POSKUPANG.COM, KUPANG -- Tersangka GMB dalam kasus TPPO berperan menerbitkan 251 paspor.

Demikian Kapolda NTT, Brigjen Pol Drs E Widyo Sunaryo pada acara konferensi pers polda NTT kasus human trafficking di NTT, Kamis (22/9/2016).

Menurutnya GMB telah berperan dalam pembuatan paspir sejak tahun 2015 dengan menerbitkan paspor 48 halaman
Kapolda menambahkan GMB adalah pegawau pada kantor imigrasi kelas IA Kupang.

Dia ditangkap terkait dengan jaringan human trafficking dimana ada keluarga korban yang melapor di polres Kupang Kota.*

Berita Terkini