Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POSKUPANG.COM, KUPANG -- Tersangka GMB dalam kasus TPPO berperan menerbitkan 251 paspor.
Demikian Kapolda NTT, Brigjen Pol Drs E Widyo Sunaryo pada acara konferensi pers polda NTT kasus human trafficking di NTT, Kamis (22/9/2016).
Menurutnya GMB telah berperan dalam pembuatan paspir sejak tahun 2015 dengan menerbitkan paspor 48 halaman
Kapolda menambahkan GMB adalah pegawau pada kantor imigrasi kelas IA Kupang.
Dia ditangkap terkait dengan jaringan human trafficking dimana ada keluarga korban yang melapor di polres Kupang Kota.*