POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Kupang, Ester Muhu melalui Kepala Bidang Produk Pariwisata, Drs. Eustakhius Matheus mengatakan, secara perlahan usaha jasa pemijatan dan refleksi akan masuk usaha kompeten.
Disparbud Kota Kupang berharap para pelaku usaha jasa pemijatan baik tradisional maupun modern melengkapi fasilitas sesuai standar.
Matheus mengatakan, di Kota Kupang ada 13 jenis usaha jasa pariwisata. Salah satunya usaha jasa Spa. Di dalam Spa ada beberapa jenis usaha jasa lagi yakni fitnes, pangkas rambut, pijat tradisional, salon kecantikan, spa dan massage.
Ia menjelaskan, usaha jasa Spa di Kota Kupang ada 448 unit. Dari jumlah itu yang memiliki SIUP sebanyak 312 Spa, dan khusus untuk usaha Spa dan Massage sebanyak 38 unit. Disparbud Kota Kupang, kata Matheus, melakukan pengawasan dan pembinaan bagi pelaku usaha jasa Spa dan pijat.
Selama ini, lanjutnya, ada dua pengawasan dan setiap pengawasan difokuskan pada dua aspek, yakni aspek legalitas (aktivitas usaha jasa yang sudah berizin atau belum), dan pengawasan pada aspek kompetensi pelaku usaha atau tempat usaha.
Diparbud Kota Kupang, demikian Matheus, memberikan perhatian pada aspek sumber daya manusia, tenaga terapis, bahan atau alat yang dipakai saat melakukan pijat refleksi.
Matheus mengakui, masih banyak tempat usaha yang belum sesuai standar, tetapi ia yakin pelaku usaha akan berusaha memenuhinya. Ia berharap terbangun komunikasi yang baik antara pelaku usaha dan Disparbud Kota Kupang, sehingga apa yang diharapkan demi kemajuan pariwisata di daerah ini terwujud. (nia)