UU 23/2014 Ganggu Program Listrik Gratis di Ngada

Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Bupati Ngada, Paulus Soliwoa

POS KUPANG.COM, BAJAWA - Penerapan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diikuti pengalihan kewenangan dari kabupaten ke pemerintah provinsi mengganggu pelaksanaan program di Kabupaten Ngada. Satu program Kabupaten Ngada yang terganggu dengan regulasi ini adalah program pemasangan instalasi listrik gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Ngada, Paulus Soliwoa, saat membuka kegiatan sosialisasi dan workshop program kota tanpa kumuh (Kotaku), Selasa (30/8/2016).

Menurut Soliwoa, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ngada memiliki program elektrifikasi (listrik). Program ini berupa bantuan pemasangan instalasi listrik gratis kepada masyarakat kurang mampu dengan target 1.000 per tahun. Secara teknis, program ini sangat tepat dilaksanakan oleh Dinas Energi Sumber Daya Alam dan Mineral (ESDM). Namun dinas ini justru dimerger oleh pemerintah. Sejumlah kewenangan di dinas ini dialihkan ke pemerintah provinsi termasuk mengurus energi listrik.

Lebih parah lagi, lanjut Soliwoa, dalam satu klausalnya, mengurus masyarakat kurang mampu menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Penerapan UU 23 Tahun 2014 ini cukup menghambat pelaksanaan program di kabupaten karena pemerintah harus melakukan penyesuaian ulang. (jen)

Berita Terkini