Berita Kota Kupang

BPPT Transparan Sampaikan Lima Izin Pelayanan Yang Gratis

Penulis: Hermina Pello
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima izin pelayanan gratis yang ditulis dispanduk, Selasa (2/8/2016)

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) secara terbuka menyampaikan kepada masyarakat ada lima izin yang digratiskan di BPPT Kota Kupang.

Kepala BPPT Kota Kupang. Noce Nus Loa di kantornya, Selasa (2/8/2016) mengatakan hal tersebut.

"Kita sampaikan kepada masyarakat ada 5 izin yang pelayanannya gratis dan kami tulis dispanduk sehingga saat masyarakat datang bisa langsung membaca di spanduk tersebut," ujarnya

Lima izin tersebut yakni advis plan atau rekomendasi pemanfaatan lahan sejak tahun 2010, SIUP sejak April 2016, surat izin usaha jasa konstruksi, daftar ulang izin gangguan dan perpanjangan izin gangguan, " dua ijin terakhir ini mulai digratiskan sejak 18 Juli 2016," katanya

Noce mengatakan, maksimal tiga hari surat izin dikeluarkan apabila semua syarat lengkap sedangkan untuk daftar ulang hanya 10 menit dan perpanjangan satu hari. (*)

Berita Terkini