Laporan Wartawan Pos Kupang.com, Hermina Pello
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) mulai 18 Juli memberikan gratis untuk dua produk layanan izin.
"Keputusan walikota Kupang ini berlaku mulai 18 Juli 2016 dimana ada dua jenis produk layanan ijin yaitu daftar ulang ijin gangguan atau DU SITU dan perpanjangan ijin gangguan/ perpanjangan situ," katanya
Kepala BPPT Kota Kupang, Noce Nus Loa di kantor BPPT Kota Kupang, Selasa (2/8/2016)
Menurutnya untuk pelayanan di BPPT sudah ada SOP sehingga kalau semua syarat lengkap maka surat izin juga akan cepat. (*)