Polres Ngada Minta BPKP Hitung Kerugian Kasus Pompa Hidrant

Penulis: Teni Jenahas
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Ngada, AKBP Andy Nurwandy, di Ruang Kerjanya Senin (23/11/2015)

Laporan Wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas

POS KUPANG.COM, BAJAWA - Penyidik Polres Ngada sudah mengajukan surat permintaan kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam proyek pompa hydrant di Desa Rendu Butowe, Kabupaten Nagekeo. Sambil menunggu hasil audit BPKP, penyidik terus mengembangkan penyelidikan kasus tersebut.

Kapolres Ngada, AKBP Andy Nurwandy, S.IK melalui Kasat Reskrim, Iptu Jemy Oktovianus Noke, mengatakan hal itu saat dikonfirmasi Pos Kupang, Jumat (1/7/2016).

Jemy mengatakan, penyidik sudah memeriksa para saksi dalam kasus tersebut, termasuk rekanan Rofinus Jo Wasek sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polres Ngada pada Mei lalu.

Penyidik sudah mengusulkan kepada BPKP NTT untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara. Dari hasil audit BPKP akan ditindaklanjuti penyidik Polres Ngada. "Kita usulkan ke BPKP untuk menghitung kerugian negara," kata Jemy dengan singkat.

Sebelumnya Kapolres Andi mengatakan, Polres Ngada sudah menangani tiga kasus korupsi, yakni proyek PLTS, kasus ganti rugi lahan di Desa Waedoa dan proyek pompa hydrant.

Proyek pompa hydrant dikerjakan CV Moresa tahun 2010 dengan nama rekanan, Rofinus Jo Wasek. Proyek senilai Rp 1 miliar lebih itu tidak dimanfaatkan masyarakat hingga saat ini, karena peralatan sudah tidak berfungsi. Pompa hydrant hanya berfungsi saat masa ujicoba. (*)

Berita Terkini