POS KUPANG.COM, JAKARTA - Kesejahteraan pekerja di Indonesia melalui BPJS Ketenagakerjaan diharapkan bisa lebih terjamin dengan adanya kerjasama dengan Kejaksaan Republik Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara meneken nota kesepahaman untuk meningkatkan kerjasama dalam hal penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di di Hotel Grand Mahakam, Jakarta, Rabu (27/4/2016).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto mengatakan, melalui kerjasama yang dijalin, diharapkan tugas dan fungsi lembaga, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun Kejaksaan RI, dapat dilaksanakan dengan optimal untuk memenuhi tujuan masing-masing lembaga.
"Nota kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara baik di dalam maupun di luar pengadilan dengan ruang lingkup seperti Pemberian Bantuan Hukum, Pemberian Pertimbangan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya," ujar Agus, Rabu (27/4/2016).
Dalam Pemberian Bantuan Hukum, Jaksa Pengacara Negara (JPN) akan mewakili BPJS Ketenagakerjaan dalam perkara perdata maupun tata usaha negara. Sementara dalam hal Pemberian Pertimbangan Hukum, JPN dapat memberikan pendapat hukum dan/atau pendampingan kepada BPJS Ketenagakerjaan pada perkara perdata dan tata usaha negara.
Selain itu JPN juga dapat bertindak sebagai mediator atau fasilitator bila terjadi sengketa atau perselisihan antarlembaga negara, instansi pemerintah, baik di wilayah pusat atau daerah, dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Salah satu implementasi dari kerjasama ini adalah terkait kepatuhan dunia usaha pada perlindungan pekerja formal.
"Ini kami lakukan untuk menegakkan aturan yang berlaku, supaya tidak ada lagi perusahaan yang tidak patuh. Sebab masih ada saja hal-hal yang menyalahi regulasi, bahkan Undang-undang terkait kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan," imbuh Agus.
Nota kesepahaman ini berlaku selama tiga tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang. Selama masa kerjasama berlangsung, fungsi monitoring dan evaluasi atas kerjasama yang dilakukan tetap berjalan sesuai ketentuan, yakni dua kali dalam setahun. (kontan)