Penjaringan LPM Oesapa Menyalahi Proses

Penulis: Hermina Pello
Editor: Marsel Ali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua komisi 1 DPRD Kota Kupang, Zeyto Ratuarat

Laporan Wartawan Pos Kupang, Hermina Pello

POSKUPANG.COM, KUPANG--Setelah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) sebanyak tiga kali dengan pemerintah dan warga Kelurahan Oesapa mengenai penjaringan ketua LPM Oesapa maka ada yang menyalahi proses walaupun sudah disahkan oleh panitia penjaringan.

Ketua komisi 1 DPRD Kota Kupang, Zeyto Ratuarat yang ditemui di DPRD Kota Kupang, Jumat (8/4/2016) mengungkapkan hari Senin nanti Komisi I akan rapat untuk mengambil keputusan terhadap masalah yang disampaikan oleh masyarakat Oesapa.

"Kami melihat ada proses yang menyalahi walaupun sudah disahkan oleh panitia penjaringan karena tidak sesuai dengan aturan di dalam PP 5/07 dan perda 8 tahun 2001. Di dalam PP disebutkan bahwa pengurus LKM tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan dan bukan merupakan anggota parpol. Ternyata ada satu pengurus yang menjadi anggota parpol dan ini cacat hukum," ujarnya.

Berita Terkini