Laporan wartawan Pos Kupang, Jumal Hauteas
POS KUPANG.COM, SOE - Pajak bumi dan bangunan (PBB) itu hukumnya wajib sehingga setiap wajib pajak harus membayarnya setiap tahun, sesuai dengan surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) yang diterbitkan dan dibagikan kepada wajib pajak.
Karena pajak itu merupakan pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Aba L. Anie, SH, M.Si menyampaikan hal ini kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Selasa (22/3/2016).
Dijelaskannya, setiap warga negara yang memiliki tanah dan bangunan wajib hukumnya untuk membayar pajak, sehingga tidak dibenarkan jika ada wajib pajak yang sengaja mengabaikan kewajibannya untuk tidak membayar pajak.