Laporan Wartawan Pos Kupang: Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Mantan Jaksa Kejati NTT, Djami Rotu Lede, S.H keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus jual beli aset PT. Sagared di NTT.
Keberatan ini disampaikan Djami Rotu melalui Kuasa Hukumnya, Markus Renamah,S.H saat pembacaan gugatan pra peradilan terhadap Kejati NTT di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, (11/3/2016).
Menurut Markus, klien mereka keberatan atas penetapan tersangka atas dirinya.
Selain penetapan tersangka Djami juga keberatan atas proses penangkapan dan penahanan oleh penyidik Kejati NTT pada Senin (11/1/2016) lalu.