Kasus Jual Beli Aset Sagared

Tiga JPU Sidangkan Mantan Jaksa

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BERKAS - Jaksa dari Kejati NTT sedang melimpahkan berkas perkara penjualan aset PT.Sagared ke Pengadilan Tipikor

Laporan Wartawan Pos Kupang,  Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT dan Kejari Oelamasi hadir menyidangkan mantan Jaksa Djami Rotu Lede,S.H.

Tiga JPU adalah Ronald Oktha,S.H,Benfrid CM Foeh, S.H Mourest Kolobani, S.H.

Pantauan pos-kupang.com,Selasa (8/3/2016), sidang dengan terdakwa Djami Rotu Lede, S.H dipimpin Fransiska Nino,S.H,M.H dengan anggota Jult M Lumban Gaol, Ak dan Ansyori Syaefudin,S.H dibantu panitera pengganti Daniel W Sikky,S.H.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Berita Terkini