Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pengadilan Tipikor Kupang pada Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang menetapkan jadwal sidang kasus korupsi penjualan aset negara atau barang rampasan PT Sagared.
Kajati NTT. John W Purba, S.H,M.H menyampaikan hal itu melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan Angsar,S.H, Jumat (4/362016) malam.
Menurut Ridwan, pengandillan Tipikor Kupang tentu telah menetapkan jadwal persidangan terdakwa Djami Rotu Lede.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang