Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi penjualan barang sitaan negara dari PT.Sagared di NTT ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Pantauan Pos Kupang, Senin (29/2/2016) sekitar pukul 16.00 wita, empat orang jaksa dari satuan tugas khusus (satgassus) Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) Kejati NTT tiba di Pengadilan Tipikor Kupang.
Mereka langsung menyerahkan berkas perkara korupsi aset PT. Sagared dengan tersangka Djami Rotu Lede, S.H.