Kasus Aset Sagared, Jaksa Sudah Tahap Dua Paulus Watang

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ASET - Beberapa unit alat berat yang berada di salah satu gudang milik pengusaha di Kota Kupang. Alat berat ini merupakan aset PT Sagared yang telah dijual. Gambar diambil, Selasa (26/1/2016)

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah melakukan pelimpahan tahap dua kasus penjualan aset PT.Sagared di NTT. Tersangka yang diserahkan tahap dua adalah Paulus Watang.

Informasi yang diperoleh Pos Kupang .Com di Kejati NTT, Jumat (26/2/2016) menyebutkan, penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum. (*)

Berita Terkini