Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT telah melakukan pelimpahan tahap dua kasus penjualan aset PT.Sagared di NTT. Tersangka yang diserahkan tahap dua adalah Paulus Watang.
Informasi yang diperoleh Pos Kupang .Com di Kejati NTT, Jumat (26/2/2016) menyebutkan, penyidik sudah melakukan pelimpahan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum. (*)