Laporan wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POS KUPANG.COM, KUPANG - Pertemuan antara badan legislasi (baleg) DPRD Kota Kupang dengan polda NTT dan Polres Kupang Kota terkait dengan ranperda pengendalian usaha miras memutuskan tim ahli DPRD Kota Kupang akan merampungkan apa yang sudah dibicarakan hari ini.
Kemudian dikirimkan ke polda dan polresta Kupang Kota untuk mendapat masukan agar perda yang dihasilkan akan berkualitas dan tidak ada masalah di masa yang akan datang.
Demikian hasil pertemuan antara polda polresta dan Kupang Kota di ruang rapat DPRD Kota Kupang, Rabu (24/2/2016).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudou didampingi ketua Baleg dprd Kota Kupang, Djainuddin, SH dan dihadiri wadir narkoba polda NTT, AKBP Hotlan Damanik, SH, MH dan Kasubdit 1, AKBP Agus Nugroho dan Kapolres Kupang Kota, AKBP Budi Hermawan, SIK.
Dalam rapat diputuskan tim ahli akan menyusun masukan yang sudah dibahas dan hasilnya akan disampaikan ke polda dan polresra untuk mendapat masukan.