Laporan wartawan Pos Kupang, Hermina Pello
POS KUPANG.COM, KUPANG - Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kota Kupang melakukan tatap muka dengan pengusaha yang menjual minuman keras (Miras) beralkohol di Kota Kupang.
Pertemuan itu dilakukan guna mendapatkan masukan dalam rangka pembahasan ranperda inisiatif DPRD Kota Kupang terkait usaha miras.
Ketua Baleg DPRD Kota Kupang, Djainudin. SH yang ditemui di gedung DPRD Kota Kupang. Selasa (23(2(2016) membenarkan hal itu.
Menurut dia, dari 20 pengusaha miras yang diundang hanya empat pengusaha saja yang memenuhi undangan, yakni: Toko Nam, Panca Sakti, Wijaya, Dancing Hall.
"Tujuan pertemua ini adalah kita minta informasi dari pelaku usaha berkaitan dengan penjualan miras di Kota Kupang, dan sinkronisasi dengan aturan yang lebih tinggi agar tidak berbenturan," ujarnya.
Menurut dia, Perda tentang pengendalian miras yang dibuat beberapa tahun lalu sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi sekarang ini sampai ada peristiwa dimana polisi mengamankan miras padahal mereka memiliki ijin usaha.