Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang sudah menerima berkas gugatan pra peradilan dari tersangka Djami Rotu. Djami Rotu adalah tersangka kasus jual beli aset PT. Sagared di NTT.
Informasi yang diperoleh Pos Kupang.Com, di PN Klas 1A Kupang, Jumat (19/2/2016), bahwa kuasa hukum tersangka Djami Rotu telah mendaftarkan gugatan pra peradilan terhadap Kejati NTT.
Markus Reinamah, S.H selaku ketua tim kuasa hukum, Djami Rotu mengakui sudah mendaftarkan gugatan pra peradilan ke PN. (*)