Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Salah satu tersangka kasus jual beli aset PT.Sagared di NTT akan melakukan pra peradilan terhadap Kejati NTT.
Gugatan pra peradilan ini akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang.
Informasi yabg diperoleh Pos Kupang.Com, di PN Kas 1A Kupang, Kamis (18/2/2016), tersangka itu telah menggunakan beberapa pengacara untuk dikuasakan dalam gugatan pra peradilan.
Gugatan itu dengan materi pokok penetapan tersangka oleh penyidik Kejati NTT dalam kasus penjualan aset atau barang rampasan milik negara. (*)