Kasus Aset PT Sagared, Satu Tersangka Akan Ajukan Pra Peradilan Kejati NTT

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Salah satu tersangka kasus jual beli aset PT.Sagared di NTT akan melakukan pra peradilan terhadap Kejati NTT.

Gugatan pra peradilan ini akan diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang.

Informasi yabg diperoleh Pos Kupang.Com, di PN Kas 1A Kupang, Kamis (18/2/2016), tersangka itu telah menggunakan beberapa pengacara untuk dikuasakan dalam gugatan pra peradilan.

Gugatan itu dengan materi pokok penetapan tersangka oleh penyidik Kejati NTT dalam kasus penjualan aset atau barang rampasan milik negara. (*)

Berita Terkini