Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menitip atau menahan Ramlan di Rutan Klas 2B Kupang. Ramlan yang adalah tersangka kasus korupsi proyek dermaga PDT di Kabupaten Alor ini dititip selama 20 hari.
Kepala Kejaksaan Tinggi (kajati) NTT, John W Purba, S.H,M.H melalui Kasi Penkum dan Humas, Ridwan S Angsar, S.H , Sabtu (6/2/2016) mengatakan, tersangka dititip di Rutan sebagai tahanan jaksa. Penahanan dimaksud akan berlangsung selama 20 hari.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang