Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM,KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT akan melakukan penyitaan semua aset-aset PT. Sagared yang ada di NTT. Aset tersebut merupakan barang rampasan negara yang harus dilelang.
Informasi yang diperoleh Pos Kupang.Com, di Kejati NTT, Senin (1/2/2016), menyebutkan, Kejati NTT akan menyita aset-aset Sagared yang sudah berada di tangan pembeli. Aset itu berupa barang bergerak dan tidak bergerak.(*)