BPJS Naker Serahkan Santunan Senilai Rp 140 Juta

Penulis: Yeni Rachmawati
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawati, Yeni Rachmawati

POS KUPANG.COM, KUPANG -- BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan senilai Rp 140.623.000 kepada ahli waris yaitu istri dari Alm. Fidelis Sapo, karyawan harian pagi Pos Kupang yang telah meninggal dunia pada Jumat (29/1/2016).

Santunan tersebut terdiri dari jaminan hari tua senilai Rp 15 juta, jaminan kecelakan kerja Rp 105 juta, bantuan pemakaman Rp 3 juta, santunan berkala Rp 4.008.000, santunan beasiswa Rp 12 juta dan jaminan pensiun secara langsung Rp 240.000.

Kepala Cabang BPJS Naker, Manager Bidang Niaga, Very Boekan ketika menyerahkan santunan tersebut sebelum misa pemakaman dimulai, di rumah duka jalan Oekalipi Sikumana, Minggu (31/1/2016), mengatakan Alm. Fidelis Sapo melalui perusahaan Surat Kabar Harian Pagi Pos Kupang telah menjadi peserta Jamsostek sejak tahun 2000.

Sesuai amanat UU nomor 40 tahun 2004 dan dalam peraturan pemerintah nomor 44,45 dan 46 Juli 2015 bahwa peserta Jamsostek dilindungi dalam program BPJS Naker, yaitu kecelakaan kerja, jaminan kematian, hari tua dan pensiun.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Berita Terkini