Sempat Tolak Hasil Pengukuran, Waskita Akhirnya Bersedia Bayar Hak Ayus

Penulis: Fredrikus Royanto Bau
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arnoldus Lay (pegang map) sedang berjalan menuju ruang pemeriksaan di Polres Belu, Kamis (22/10/2015) siang.

Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau

POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Meski sempat menolak hasil pengukuran ulang, PT. Waskita Karya akhirnya bersedia membayar hak subkontraktor, Arnoldus Lay alias Ayus terkait pengerjaan ruas jalan Motaain-Salore-Haliwen.

Kesepakatan membayar ini dicapai setelah dilakukan pengukuran ulang oleh kedua pihak pada Sabtu (23/1/2016) lalu.

Kapolres Belu, AKBP Dewa Putu Gede Artha kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (25/1/2016) mengatakan, setelah dilakukan pengukuran ulang pada Sabtu (23/1/2016), pihak Waskita sempat menolak hasil pengukuran itu karena terjadil selisih.

Padahal yang melakukan pengukuran adalah orang Waskita sendiri. Karena itu, lanjutnya, dilakukan pertemuan lanjutan pada Minggu (24/1/2016).

"Proses ini sudah cukup panjang dan pada minggu itu Waskita akhirnya bersedia membayar sesuai hasil pengukuran ulang. Saya berterimakasih kepada kedua pihak yang telah bersepakat," kata Kapolres.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Ayus melaporkan PT. Waskita Karya ke Polres Belu karena merasa ditipu terkait kontrak kerja dengan perusahaan BUMN itu. Kasus ini bahkan mendapat sorotan dari Ketua Komisi V DPR RI.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Berita Terkini