Dugaan Korupsi Proyek PDT

Semua Terdakwa Bisa Dituntut Minimal

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Semua terdakwa kasus korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor tahun 2014, kemungkinan bisa dituntut dengan hukuman minimal.

Informasi yang diperoleh pos-kupang.com, di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (20/1/2016), menyebutkan, dengan sudah ada penitipan dan pengembalian kerugian keuangan negara dari proyek dermaga di dua wilayah itu, maka kemungkinan jaksa akan menuntut dengan ancaman minimal.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Berita Terkini