Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Semua terdakwa kasus korupsi pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor tahun 2014, kemungkinan bisa dituntut dengan hukuman minimal.
Informasi yang diperoleh pos-kupang.com, di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (20/1/2016), menyebutkan, dengan sudah ada penitipan dan pengembalian kerugian keuangan negara dari proyek dermaga di dua wilayah itu, maka kemungkinan jaksa akan menuntut dengan ancaman minimal.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang