Proyek MBR Bermasalah

Terdakwa Kasus MBR TTU Pakai Tongkat ke Pengadilan Tipikor

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Irsyad Hanafi menggunakan tongkat saat tiba di Pengadilan TIpikor Kupang, Selasa (12/1/2016)

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Direktur Cabang PT Citra Djadi Nusantara, M Irsyad Hanafi menggunakan tongkat datang ke Pengadilan Tipikor Kupang untuk mengikuti persidangan.

Irsyad Hanafi adalah salah satu terdakwa kasus proyek perumahan bagi masyarakat berpengasilan rendah (MBR) di Kabupaten TTU, Kabupaten Kupang dan Kota Kupang.

Pantauan pos-kupang.com, Selasa (12/1/2016), Irsyad mengenakan kaos warna coklat dipadukan celana pendek berwarna putih. Pada tangan kanannya terdpat sebuah tongkat. Tongkat ini digunakan karena Irsyad sedang menderita strooke.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Berita Terkini