Laporan Wartawan, Yeni Rachmawati Tohri
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Sistem pembayaran pajak yang berbasis manual atau hard copy yang selama ini dilayani oleh hampir semua Bank Swasta dan Bank BUMN serta Kantor Pos alan berakhir pada 31 Desember 2015.
Mulai 1 Januari 2016 pembayaran pajak dilakukan secara online melalui E-Billing.
Kepala Kantor Pajak Pratama Kupang, Benny Perlaungam Sialagan, menyampaikam, untuk mengakomodasi peralihan cara pembayaran pajak dari sistem manual ke sistem online melalui E-Billing, maka bank BUMN yaitu Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Tabungan Negara serta PT Pos Indonesia masih terus melayani pembayaran pajak secara manual hanya sampai 30 Juni 2016.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang