Laporan wartawan Pos Kupang. Hermina Pello
POS KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang sudah memberikan batas waktu untuk 20 bangunan yang berada di pinggir jembatan Liliba untuk dibongkar karena akan dibangun jembatan kembar Liliba.
Camat Oebobo, Bernadinus Mere, AP, MSi yang dikonfirmasi Kamis (7/1/2016) mengatakan, pemilik bangunan sudah diberikan waktu sampai tanggal 15 januaari 2016 unntuk segera mencari tempat yang baru.
"Di TDM ada 8 bangunan dan satu pospol sedangkan di liliba ada 11 bangunan. Dalam Rapat tanggal 4 Novemberr 2015 mereka sudah diberikan kesempatan dan diberikan waktu untuk segera pindah," katanya.
Menurutnya, untuk bangun jembatan kembar Liliba butuh tempat di jalur sebelah untuk jalan. Sekarang ini saja kalau dari bawah ada dua kendaraan yang lewat saja jembatan itu sudah goyang.