Anak SMA dan SMP di Kupang Minum Bir Campur Moke

Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Miras

POS KUPANG.COM, KUPANG- Seribu (1000) dos lebih minuman keras (miras) golongan A disita Polda NTT dari sejumlah toko maupun kios di wilayah Kota Kupang saat pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Dalam operasi, aparat kepolisian telah menetapkan 23 orang menjadi tersangka

Demikian Kapolda NTT, Brigjen Polisi Drs. Endang Sunjaya, SH, MH melalui Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast, SIK, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/12/2015).

Kabid Humas Polda NTT, AKBP Jules ditemui terkait protes Walikota Kupang, Jonas Salean yang menilai ada kesalahpahaman terkait aturan penertiban miras gologan A.

"Lebih dari 1000 dos miras golongan A telah disita dan akan dimusnahkan. Penyitaan terbanyak berasal dari Toko Nusantara sebanyak 500 dos," katanya

Jules Abast mengatakan sebelum Operasi Pekat digelar telah dilakukan latihan pra operasi untuk menyamakan visi dan misi mengenai aturan yang akan dipakai saat pelaksanaan.

"Salah satu narasumber dari Dinas Perdagangan Provinsi NTT saat latihan pra operasi memberikan penjelasan mengenai aturan tentang pelaksaan razia miras mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 9 Tahun 2015 dimana yang boleh menjual miras golongan A hanya di supermarket dan hypermarket bukan minimarket, kios, ataupun ruko.

Kalau Pemkot Kupang mengatakan kegiatan yang kita lakukan terhadap tempat yang berizin, yaitu di supermarket dan hypermarket. Sedangkan izin penjualan miras yang sudah dikeluarkan Pemkot harusnya disinkronisasi dengan aturan Menteri Perdagangan karena aturan menteri lebih tinggi," katanya.

Jules menjelaskan, seharusnya pihak distributor sudah menarik miras golongan A yang ada di kios, toko, ruko karena dalam Permendag diberikan kesempatan tiga (3) bulan dan tambahan lagi dua bulan untuk menarik minuman.

"Polda hanya melakukan operasi sesuai aturan yang berlaku. Dan kegiatan itu demi menciptakan situasi yang kondusif menjelang hari Raya Natal dan Tahun Baru 2016," tegas Jules.

Menurutnya, Operasi Pekat bertujuan mencipta situasi kondusif menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2016.

"Dari hasil analis penyebab terjadinya tindak pidana sebagian besar penyebabnya karena miras. Juga dipertegas dalam Permendag dasarnya adalah moral dan budaya. Kalau dikaitkan kasus di NTT bahwa sebagian besar tindak pidana seperti KDRT, pemerkosan, perkelahian, dan lakalantas disebabkan miras.

Bahkan pada Operasi Pekat tanggal 15 Desember, saat Satgas Operasi Pekat melaksanakan razia di wilayah Kelapa Lima, tim menemukan segerombolan anak sekolah berpakaian putih abu- abu dan pramuka sedang minum miras campuran bir dan moke," kata Jules. (ira)

Berita Terkini