Dugaan Korupsi Proyek PDT

Sidang Kasus PDT, Saksi Tidak Hadir

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM,KUPANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT tidak dapat menghadirkan saksi untuk memberi keterangan dalam kasus pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Alor.

Pantauan pos-kupang.com di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (10/12/2015), sidang lanjutan kasus dua dermaga yang dananya bersumber dari Kementerian Pembangunan Daeerah Tertinggal (PDT) ini akhirnya ditunda.

Sidang ini dipimpin majelis hakim, Sumantono, S.H,M.H. JPU Kejati NTT, Robert Lambila, S.H dan Pethres Mandala, S.H.
Terdakwa dalam kasus ini adalah Sri Raharjo. Sugiarto Prayitno, Arya Permadi Kusuma.

Saat sidang dibuka, JPU Robert mengatakan, saksi yang dipanggil tidak dapat hadir. Karena itu majelis hakim menunda sidang tersebut.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Berita Terkini