Dugaan Korupsi Proyek PDT

Kasus PDT, Tersagka Ramlan Masih Dalam Pencarian

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT sampai saat ini masih melacak keberadaan Ramlan salah satu tersangka selaku kontraktor proyek pembangunan dermaga di Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor tahun 2014.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John W Purba, S.H.M.H yang dikonfirmasi melalui Kasi Penkum dan Humas , Ridwan S Angsar, S.H, Selasa (1/12/2015) mengatakan, pihaknya terus mengejar tersangka proyek dermaga dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) tahun 2014.

Salah satu tersangkanya adalah Ramlan yang berperan sebagai kontraktor.

Selain kontraktor ada juga tiga tersangka lain yang berperan sebagai pantia Professional Hand Over (PHO). Tiga tersangka itu adalah Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Dra. Sofiyah dan Slamet Maryoto, S.T.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Berita Terkini