Sidang Kasus Tanah Manulai 2

Sidang kasus Tanah Manulai 2, BPKP Temukan Kerugian Negara Rp 1,2 M

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT menemukan kerugian keuangan negera dalam kasus tanah di Manulai 2 senilai Rp 1.260.000.000 atau 1,2 miliar.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (26/11/2015).

Sidang pemeriksaan ahli dari BPKP Perwakilan NTT ini dipimpin majelis hakim, Jamser Simanjuntak, S.H dengan anggota Drs. Jult M Lumban Gaol, Ak dan Yelmi, S.H,M.H dibantu Panitera Pengganti Apni Abolla, S.H.

JPU yang hadir Emerensiana Jehamat, S.H dan Tedjo L Sunarno, S.H, M.Hum.

Dalam pemeriksaan ahli BPKP Perwakilan NTT, Ade Prianto terungkap bahwa hasil audit ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 M.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang 

Berita Terkini