Proyek MBR Bermasalah

Keterangan Saksi Tidak Ada dalam BAP Terdakwa

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Keterangan saksi Andreas Fernandez dalam perkara proyek pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Belu tidak dicantumkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terdakwa Hendi Alisman Gultom.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan perkara MBR Belu di Pengadilan Tipikor Kupang, Rabu (25/11/2015).

Dalam sidang ini dipimpin majelis hakim Sumantono,S.H,M.H dengan anggota, Yelmi, S.H,M.H dan Drs. Jult M Lumban Gaol,Ak dibantu panitera pengganti, Ande Benu,S.H.

Saat sidang, penasehat hukum terdakwa Hendi Alisman Gultom mengatakan untuk membuktikan keterangan saksi Fernandez yang tidak ada di dalam BAP, maka perlu menghadirkan saksi verbalisan yakni penyidik yang melakukan pemeriksaan.*

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Berita Terkini