Dugaan Korupsi Proyek PDT

Tersangka Yang Buron Selalu Berpindah Tempat

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT agak sulit mencari tiga tersangka kasus proyek pembangunan dermaga di Flores Timur (Flotim) dan Kabupaten Alor tahun 2014).

Ketiga tersangka itu adalah Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Dra. Sofiyah dan Slamet Maryoto, S.T.

Tiga tersangka itu selalu berpindah tempat ketika dicari tim kejaksaan.

Informasi yang diperoleh pos-kupang.com, di Kejati NTT, Senin (9/11/2015) menyebutkan, sampai saat ini ada tiga tersangka proyek dermaga dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) yang masih dikejar Kejati NTT.*

Berita Terkini