Kasus PDT, Khotib Diserahkan ke Pengadilan Tipikor

Penulis: Oby Lewanmeru
Editor: Marsel Ali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru

POS KUPANG.COM, KUPANG - Sjambas Khotib, salah satu tersangka proyek pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim), diserahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang, Jumat (6/11/2015).

Penyerahan Sjambas ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Abdul Siboro, S.H,M.H melalui Panitera Muda Tipikor, Dance Sikky, S.H.

Menurut Dance, pelimpahan tersangka Sjambas oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati NTT dan Kejari Larantuka.

Selain pelimpahan tersangka, JPU juga menyerahkan berkas perkara seperti surat dakwaan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan barang bukti.

Berita Terkini