Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) masih melakukan pemeriksaan saksi tambahan untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) dua tersangka kasus proyek Bantuan Langsung Benih Unggul (BLBU) 2011.
Dua tersangka dalam kasus ini adalah I Made Jawan dan I Made Swanendra.
Informasi yang diperoleh pos- kupang.com di Kejati NTT, Rabu (28/10/2015) menyebutkan, penyidik saat ini sementara merampungkan BAP tersangka.
Perampungan dengan memanggil para saksi untuk diperiksa. Nampak salah satu satu sementara diperiksa jaksa Hery Franklin, S.H di ruang staf seksi penuntutan Kejati NTT.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang