Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG - Setelah menetapkan lima orang panitia pemeriksa pekerjaan atau professional hand over (PHO) proyek pembangunan dua dermaga di NTT, kemungkinan akan ada tersangka berikut. Penetapan tersangka tentu berdasarkan alat bukti yang ditemukan penyidik.
Informasi yang diperoleh Pos Kupang, Sabtu (24/10/2015), menyebutkan, penyidik Kejati NTT akan terus mengembangkan penyelidikan kasus pembangunan dermaga di Kabupaten Flores Timur (Flotim) dan Alor.
Penyidik juga sudah menetapkan lima orang panitia PHO sebagai tersangkan. Setelah memroses kelima tersangka ini, Kejati NTT telah memberi sinyal kemungkinan akan ada tersangka berikut.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang