Perketat Pengawasan Narkoba

Penulis: Ferry Jahang
Editor: Dion DB Putra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

POS KUPANG.COM- Kita semua tentu tersentak membaca berita penangkapan pelaku penyelundupan ganja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Penfui Kupang, Selasa (20/10/2015) malam. Bagaimana tidak, tempat pemulihan dan pemasyarakatan para narapidana ini ternyata masih juga diwarnai praktik kejahatan narkoba. Kita mengira kota ini masih relatif adem, ternyata tidak beda jauh lagi dengan kota-kota besar di Jawa.

Ya, Kupang memang tidak lagi seperti 10-20 tahun lalu. Kupang telah berubah dan sedang bergerak menuju kota metropolitan. Orang dari berbagai penjuru berdatangan ke kota ini, tidak hanya untuk sekadar mengenyam pendidikan dan mencari kerja, tetapi tidak kurang orang datang untuk berinvestasi.

Berkaca pada sejarah pertumbuhan dan perkembangan kota-kota besar dunia, antara hal yang baik dan tidak baik biasanya tumbuh bersama. Agaknya, Kota Kupang sedang mengalami fase tersebut.

Mengikuti berbagai kasus penyelundupan narkoba ke Kupang dalam satu dua tahun terakhir, terlihat bahwa narkoba masuk ke Kupang bukan langsung dari Jawa atau dari Singapura, tetapi dari Singapura melalui Timor Leste. Dari Timor Leste baru masuk Kupang melalui darat.

Dari sisi hukum, jelas bahwa peredaran narkoba dilarang di Indonesia. Salah satu buktinya negara membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) yang juga hadir sampai di daerah- daerah, antara lain untuk menanggulangi dan memberantas peredaran narkoba sekaligus merehabilitasi korban narkoba.

Aparat keamanan juga diberi tugas untuk mengawasi peredarannya jangan sampai masuk ke dalam wilayah NKRI.
Pertanyaannya, kenapa narkoba bisa masuk ke Indonesia, khususnya ke NTT? Jawaban yang mudah dan kasat mata adalah karena longgarnya pengawasan di daerah-daerah perbatasan antardaerah maupun antarnegara. Sudah menjadi rahasia umum aparat yang mengawasi narkoba mudah tergoda oleh tawaran tertentu yang menguntungkan diri dan keluarganya. Padahal dampak dari pilihannya menjadi sangat mahal karena merusak mental orang-orang kita.

Karena itu, kita harapkan agar pengawasan terhadap peredaran narkoba di daerah ini diperketat. Para petugas agar tidak mudah tergoda oleh berbagai tawaran menggiurkan.

Sedangkan untuk para korban narkoba, kita harapkan adanya rehabilitasi bagi mereka. Kita di Kupang patut bersyukur karena telah hadir Yayasan Warna Kasih (Yawaka) yang berkecimpung khusus untuk pemulihan para korban narkoba. Melalui komunitas Decolores, lembaga ini mengembangkan pola rehabilitasi melalui olah napas dan sebagainya.

Bagi yang terlibat peredaran narkoba, baik secara internasional maupun lokal, kita harapkan untuk diproses secara hukum agar mereka bisa mendapat hukuman yang setimpal, sedangkan para korban narkoba, bawa saja ke Yawaka untuk direhabilitasi. Terbukti, banyak yang sudah sadar. Mereka telah kembali kepada kehidupan normal. Mereka tidak lagi mau mengonsumsi narkoba. Hidup menjadi lebih indah tanpa narkoba.*

Berita Terkini