Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Gugatan praperadilan dari lima tersangka kasus proyek dermaga di Flores Timur dan di Kabupaten Alor terhadap Kejati NTT akhirnya tidak dikabulkan atau ditolak majelis hakim.
Sidang gugatan yang dipimpin hakim tunggal Benny Eko Supriyadi, S.H,M.H ini berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, Selasa (20/10/2015).
Proyek dermaga di dua kabupaten ini didanai dari APBN 2014 dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) RI senilai Rp 43 miliar.
Kelima tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Ir. Noer Suwartina; Adi Nugraha Suryadi, S.Ip, Berman Banjarnahor, S.E; Dra. Sofiyah dan Slamet Maryoto, S.T.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang