Laporan Wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG -- Irsad Hanafi, salah satu terdakwa kasus pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2012 di NTT segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang.
Informasi yang diperoleh pos-kupang.com, di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (5/10/2015) menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati NTT telah melimpahkan berkasa perkara dari Irsad Hanafi ke Pengadilan Tipikor Kupang.
Hanafi adalah Direktur Cabang PT. Citra Djadi Nusantara yang mengerjakan sejumlah proyek MBR di NTT. Dan usai masa kontrak pekerjaan belum selesai sehingga negara dirugikan.
Perbuatan Hanafi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.*
Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com atau http://kupang.tribunnews.com
Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang